Headlines
Published On:Minggu, 07 Agustus 2011
Posted by Unknown

Alasan Penukaran Uang di Haramkan

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi maraknya jasa penukaran uang di jalan-jalan jelang Lebaran. Praktik seperti ini dinilai mengandung unsur riba, karena konsumen selalu membayar lebih dari nilai uang yang dipertukarkan.

"Misal tukar Rp100 ribu dengan Rp110 ribu, itu tidak boleh. Itu riba, uang dengan uang harus senilai. Ini lebihnya dipertanyakan, harus jelas," kata Ketua MUI Amidhan saat berbincang dengan Okezone, Minggu (7/8/2011) malam.

Dia menegaskan, pada prinsipnya transaksi uang dengan uang tidak diperbolehkan. Harus ada perantara barang di dalam transaksi. Misal, si A membeli barang dari si B. Kemudian barang tersebut dijual kembali kepada si C. "Nah kalau begini maka kelebihan uang baru bisa disebut keuntungan," katanya.

Sumber : okezone

About the Author

Posted by Unknown on 13.37. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By Unknown on 13.37. Filed under . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Alasan Penukaran Uang di Haramkan"

Leave a reply

Video

teaser

Link Exchange

mediabar

Diberdayakan oleh Blogger.

Archives

Search This Blog

Cute

Area Game